This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Cara Mengkonsumsi Madu

Madu Java Honey.

Kamis, Maret 10, 2016

Fiqih Toleransi

Perbedaan pada hakikatnya adalah suatu keniscayaan dan sudah ada sejak awal perjalanan manusia. Manusia diciptakan dengan perbedaan, baik dari sisi suku, budaya, bahasa, lingkungan maupun kebiasaannya. Secara eksplisit Allah menjelaskan dalam dalam surat Al-Hujurat ayat 13. Di samping asal muasalnya yang berbeda, manusia juga memiliki kebebasan untuk memilih apa yang menjadi keinginan dan tujuannya. Maka perbedaan adalah sebuah keniscayaan sebagai hasil dari prinsip kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia terlahir dalam keadaan bebas dalam menenetukan pilihan jalannya dalam kehidupan. Dalam Asy-Syams ayat 7-10, Allah menjelaskan potensi positif dan negatif yang secara bersamaan ada pada diri manusia. Dengan demikian perbedaan merupakan sunnatullah (Yunus: 99)
Jika sudah sedemikian gamblangnya Alquran menggambarkan adanya perbedaan, maka tidak mungkin umat Islam diperintahkan untuk menghilangkan perbedaan itu, mengingat perbedaan adalah kehendak Allah. Tugas seorang Muslim kemudian adalah bagaimana menyikapi perbedaan tersebut dengan benar.
Perbedaan dalam Islam memiliki dua kategori; perbedaan pada masalah furu‘iyah dan usuliyah. Perbedaan dalam masalah furu‘iyah adalah perbedaan yang tidak mendasar dalam Islam. Masing-masing pendapat yang berbeda memiliki argumentasi (dalil) yang menjadi rujukan. Perbedaan antara satu pendapat dengan yang lain, bukan perbedaan antara benar dan salah, akan tetapi perbedaan antara benar dan lebih benar. Sikap terhadap perbedaan furu‘iyah adalah dengan menerima perbedaan sebagai bagian dari keragaman yang pada hakikatnya adalah sama. Hal yang harus dihindari adalah jangan sampai perbedaan furu‘iyah membawa pengaruh pada perpecahan agama.
Perbedaan jenis pertama ini sudah ada sejak zaman Rasulullah dan para Sahabat. Di antara contohnya adalah: Perbedaan antara Abu Bakar dan Umar dalam menyikapi tawanan perang Badar. Abu Bakar membolehkan tebusan atas tawanan, semantara Umar meminta untuk membunuh tawanan tersebut. Rasulullah memilih pendapat Abu Bakar yang membolehkan tawanan untuk dibebaskan dengan uang tebusan. Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkan pendapat Umar. Hal ini diabadikan dalam surat al-Anfal ayat 67-69
Jenis perbedaan yang kedua adalah perbedaan dalam masalah usuliyah (prinsip). Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan aqidah, atau perbedaan dalam masalah-masalah yang sudah secara jelas dan rinci dijelaskan dalam Alquran dan Hadits. Dalam menyikapi perbedaan usuliyah adalah dengan toleransi yang bentuknya “membiarkan”.
Contoh perbedaan usuliyah adalah dalam masalah ibadah shalat, di mana setiap Muslim diperintahkan untuk mengikuti cara Nabi melaksanakan shalat. Kemudian muncul pendapat baru yang menyatakan bahwa pada saat shalat seseorang boleh membaca surat Al-Fatihah dan artinya demi meningkatkan kekhusyu’an dalam shalat. Dalam menyikapi ini toleransinya adalah dengan membiarkan dan tidak membenarkan perbedaan tersebut.
Satu hal yang menjadi catatan adalah, agar setiap Muslim memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan yang bersifat furu‘iyah disikapi dengan membenarkan semua yang berbeda, sementara perbedaan usuliyah perlu ada sikap toleransi yang membiarkan tanpa membenarkan. Bukan sebaliknya, menyikapi perbedaan jenis pertama dengan penuh kebencian dan pertentangan, sebaliknya pada perbedaan jenis kedua seseorang begitu ramah, toleran, dan akomodatif, bahkan kadangkala menyebut semua perbedaan itu adalah sama dan benar. Semoga Allah menuntun sikap dan bentuk toleransi yang benar kepada seluruh umat Islam di dunia.
sumber : www.dakwatuna.com

Senin, Februari 22, 2016

Beli Domain

Nama domain (bahasa Inggrisdomain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuahsitus web seperti contohnya "eljawas.web.id". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website. (wikipedia.org.)

Nama Second Level Domain IDPersyaratan
.ID
  • Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas
  • Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
  • Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
    Syarat :
    • KTP Republik Indonesia
    • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum
    • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
    .AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
    • KTP Republik Indonesia
    • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
    .CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
    • KTP Republik Indonesia
    • SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara
    • Sertifikat Merek (bila ada)
    .NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
    • KTP Republik Indonesia
    • Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika
    .WEB.ID (pribadi atau komunitas )
    • KTP Republik Indonesia
    .SCH.ID (sekolah)
    • KTP Republik Indonesia
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
    • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga
    .OR.ID (organisasi)
    • KTP Republik Indonesia
    • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
    .BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
    • KTP Republik Indonesia
    .MY.ID (personal)
    • KTP Republik Indonesia
    Catatan:
    *  Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
    *  Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
    *  Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
    1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
    2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
    3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
    4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
    5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
    6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
    7. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
    sumber dari www.idwebhost.com