Senin, Februari 22, 2016

Beli Domain

Nama domain (bahasa Inggrisdomain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuahsitus web seperti contohnya "eljawas.web.id". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website. (wikipedia.org.)

Nama Second Level Domain IDPersyaratan
.ID
  • Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas
  • Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
  • Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
    Syarat :
    • KTP Republik Indonesia
    • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum
    • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
    .AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
    • KTP Republik Indonesia
    • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
    .CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
    • KTP Republik Indonesia
    • SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara
    • Sertifikat Merek (bila ada)
    .NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
    • KTP Republik Indonesia
    • Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika
    .WEB.ID (pribadi atau komunitas )
    • KTP Republik Indonesia
    .SCH.ID (sekolah)
    • KTP Republik Indonesia
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
    • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga
    .OR.ID (organisasi)
    • KTP Republik Indonesia
    • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
    .BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
    • KTP Republik Indonesia
    .MY.ID (personal)
    • KTP Republik Indonesia
    Catatan:
    *  Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
    *  Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
    *  Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
    1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
    2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
    3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
    4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
    5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
    6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
    7. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
    sumber dari www.idwebhost.com

    0 komentar:

    Posting Komentar